Event News
Penyelenggaraan Pelatihan Program Khusus (Fast Track)

Kriteria dan Materi

Kriteria atau materi ujian untuk Program Khusus (Fast Track) adalah sbb :

  1. Menitikberatkan pada kemampuan skill sesuai dengan jenjang jabatannya, dimana :
    1. Level Basic diharapkan mampu untuk melakukan (eksekusi) aktifitas/transaksi di Treasury
    2. Level Intermediate diharapkan mampu untuk mengawasi (suprevisi) aktifitas/transaksi di Treasury
    3. Level Advance diharapkan mampu untuk membuat kebijakan (policy) aktifitas/transaksi di Treasury
  1. Bentuk soal adalah essay tertulis yang lebih komperhensif dan tidak terlalu spesifik, dimana :
    1. Level Basic terdiri dari 10 soal
    2. Level Intermediate teridri dari 8 soal
    3. Level Advance terdiri dari 6 soal
  1. Persyaratan Program Khusus (Fast Track)

 Level

 Syarat antara lain :

 Basic

  • Pegawai Bank di bawah Chief Dealer/Desk Head/Team Leader atau yang setara yang menangani bidang Treasury dalam Dealing Room (Fornt Office)) dan telah bekerja di perbankan bidang Treasury minimal 12 (duabelas) tahun, atau
  • Tenaga Profesional atau Pialang Pasar Uang yang memiliki pengalaman kerja di bidang pasar keuangan minimal (duabelas) tahun
  • Memiliki Sertifikat pelatihan di bidang Treasury atau surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala HRD dari bank atau institusi yang bersangkutan
  • Wajib mengikuti Pelatihan Khusus (Workshop) yang ditetapkan oleh ACI FMA Indonesia

 Intermediate

  • Pegawai Bank pada posisi Chief Dealer/Desk Head/Team Leader atau yang setara yang membawahi 1 (satu) aspect desk, dengan membuat surat pernyataan mengikuti sertifikasi tidak berjenjang (fastrack)
  • Telah bekerja di perbankan bidang Treasury minimal 12 (duabelas) tahun termasuk 3 (tiga) tahun sebagai Chief Dealer/Desk Head/ Team Leader
  • Memiliki Sertifikat pelatihan di bidang Treasury atau surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala HRD dari bank atau institusi yang bersangkutan
  • Wajib mengikuti Pelatihan Khusus (Workshop) yang ditetapkan oleh ACI FMA
  • Direkomendasikan minimal oleh atasan langsung yang bersangkutan 

 Advance

  • Pejabat Bank setingkat Direktur dan Wakil Direktur yang membawahi bidang Treasury, atau Pejabat Bank minimal 1 tingkat di bawah Direktur atau Wakil Direktur yang menangani bidang Treasury dan membawahkan lebih dari 1 (satu) jenjang jabatan (aspect desk), dan
  • Membuat surat pernyataan mengikuti sertifikasi tidak berjenjang (Fast Track)
  • Wajib mengikuti Pelatihan Khusus (Workshop) yang ditetapkan oleh ACI FMA
  • Direkomendasikan minimal oleh atasan langsung yang bersangkutan

Pogram Khusus (Fast Track) ini bersifat tidak wajib (optional). Peserta masih dapat melalui program reguler (berjenjang) pada masa ujian berikutnya.

Jadwal pelaksanaan Program Khusus (FastTrack) adalah :

  1. Bulan Februari : tanggal 4,11,25
  2. Bulan Maret : tanggal 11,25

Jam Pelaksanaan :

08.00-10.00 Knowledge/Skills (meliputi MM, FI, FX dan Derivatif)

10.15-12.00 Regulasi dan CoC

12.00-14.00 Istirahat dan Ishoma

14.00-16.00 Ujian Sertifikasi Program Khsusus (FastTrack)

Tempat Pelaksanaan :

Hotel Santika Premier Slipi Lantai Dasar

Jl. Aipda K.S Tubun no.7 Palmerah – Jakarta Barat

Biaya ujian Program Khusus (Fast Track):

 Level

 Biaya

 Basic

-    Total biaya Ujian Basic : Rp.5.000.000,- terdiri dari :

-    Biaya Ujian : Rp.1,500,000

-    Biaya Workshop : Rp. 3,500,000

 Intermediate

-   Total Biaya Ujian Intermediate : Rp.8.000.000,- terdiri dari :

-   Biaya Ujian : Rp. 2,400,000

-   Biaya Workshop : Rp. 5,600,000

 Advance

-    Total Biaya Ujian Advance : Rp.10.000.000,- terdiri dari :

-    Biaya Ujian : Rp. Rp. 3,000,000

-    Biaya Workshop : Rp. 7,000,000

 

*) Biaya Workshop terdiri dari :

- Biaya Sewa Ruangan Workshop di Hotel

- Biaya Makan Siang, Coffe Break & Snack di Hotel

- Biaya Biaya Sewa Peralatan Workshop dari Hotel - Biaya

- Biaya Pengajar Workshop

- Biaya Pengelola Administrasi Workshop

- Biaya Pembuatan Materi Workshop termasuk Modul & MUK

- Biaya Pembuatan Sertifikat Workshop

- Biaya Administrasi dan lain-lain



Bagi Peserta yang Belum Kompeten (BK), dapat mengikuti ujian Program Khusus pada tanggal berikutnya dengan hanya mengikuti Ujian Tertulis dan hanya membayar Biaya Ujian selama Program Khusus masih berlangsung.